Efek (keuangan): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(27 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Efek'''
Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, [[surat berharga komersial]], [[saham]], [[obligasi]], unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya [[reksadana]], [[kontrak berjangka]] atas efek, dan setiap [[derivatif]] dari efek).
Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing [[negara]].
Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat
* Sertifikat atas unjuk, artinya pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah sipembawa / pemegang efek.
* Sertifikat atas nama artinya pemilik efek pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.
Baris 9:
== Klasifikasi efek ==
Klasifikasi efek dilakukan berdasarkan kategori sebagai berikut
* Perusahaan penerbit efek
Baris 22:
Penerbit efek adalah [[perusahaan|perusahaan dagang]], [[pemerintah|badan pemerintah]], pemerintahan setempat, dan organisasi international serta supranasional seperti [[Bank Dunia]].
Surat hutang yang diterbitkan oleh pemerintah disebut juga [[obligasi pemerintah]] ( dalam bahasa Inggris disebut ''government bonds'' atau ''sovereign bonds'') yang biasanya memiliki tingkat suku bunga lebih rendah daripada obligasi perusahaan
'''Peningkatan modal''': perusahaan pada umumnya menerbitkan obligasi dalam rangka melakukan peningkatan modal perseroan. Obligasi ini merupakan suatu pilihan menarik dibandingkan dengan pinjaman [[bank]] baik dari segi bunga maupun dari segi jaminan
'''Penggabungan '''
=== Pemegang efek ===
Baris 35:
:Investor saham dapat juga mengambil alih pengendalian bisnis dari perusahaan penerbit saham. Apabila terjadi gagal bayar atas bunga yang dijanjikan maka pemegang surat hutang dapat melakukan pengambil alihan perusahaan dan melakukan likuidasi guna memperoleh kembali investasinya.
* Sebagai jaminan: Pada dekade terakhir ini
=== Jenis efek ===
Baris 48:
Efek bersifat hutang ini biasanya diterbitkan dengan jangka waktu jatuh tempo yang tetap dan hanya dapat diuangkan pada saat tanggal jatuh tempo efek. Efek ini dapat disertai jaminan ataupun tanpa disertai jaminan, dan apabila tanpa disertai jaminan maka dapat diperjanjikan dalam penerbitan efek bahwa pemegang efek adalah memiliki peringkat yang tertinggi dibandingkan peringkat pemberi hutang tanpa jaminan lainnya dalam hal terjadinya [[kepailitan]].
'''Obligasi perusahaan''' adalah surat hutang dari [[perusahaan]] perdagangan atau [[industri]] yang memiliki jangka waktu jatuh tempo yang lama biasanya paling sedikit 10 tahun.
'''Surat berharga komersial'''atau biasa juga disebut ''commercial paper'' merupakan bentuk sederhana dari efek bersifat hutang yang biasanya berupa [[cek]] dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tidak melebihi 270 hari dan termasuk golongan instrumen yang likuid.<ref>Dalam pokok-pokok isi perubahan peraturan dan perjanjian PT BES, PT KPEI dan PT KSEI penggunaan istilah ”Obligasi” telah diubah menjadi ”Efek Bersifat Utang” http://www.bapepam.go.id/bapepamlk/siaran_pers/PDF/ReleaseAkhirTahun2006BAPEPAM.pdf{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}.</ref>
'''Instrumen pasar uang''' adalah instrumen hutang jangka pendek yang memiliki karakteristik menyerupai [[deposito]]. Instrumen ini sangat likuid sehingga
'''Efek bersifat hutang''' dalam [[euro]] merupakan efek yang diterbitkan secara internasional
'''Obligasi pemerintah''' biasanya merupakan surat hutang jangka menengah dan jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara dan bunganya lebih rendah daripada obligasi perusahaan dan digunakan sebagai sumber pembiayaan bagi pemerintahan.
Obligasi pemerintah [[Amerika Serikat|Amerika]] disebut ''treasuries'', yang di [[Indonesia]] dikenal dengan nama ''[[Surat Utang Negara]]'' (SUN)oleh karena likuiditasnya dan rendahnya tingkat risiko.
Instrumen ini juga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan suplai uang dalam operasi pasar oleh Bank Sentral
'''Obligasi pemerintah daerah''' dikenal di Amerika dengan nama ''municipal bonds'' yaitu surat hutang yang diterbitkan oleh negara bagian,
'''Obligasi supranasional''' yang merupakan surat hutang dari suatu [[organisasi]] internasional seperti [[Bank Dunia]], [[Dana Moneter Internasional]] ''(International Monetary Fund)'', bank pembangunan regional (seperti misalnya Asian Development Bank) dan lembaga lainnya.
Baris 68:
Efek bersifat ekuitas ini adalah saham dari suatu perusahaan (yang biasanya merupakan ''saham biasa'' namun termasuk juga ''saham preferen''). Pemegang efek bersifat ekuitas ini merupakan ''pemegang saham''.
Tidak seperti pada surat hutang yang mensyaratkan adanya pembayaran bunga secara teratur kepada si pemegang efek, pada efek bersifat ekuitas ini si pemegang efek tidak berhak atas pembayaran apapun. Apabila terjadi [[kepailitan]] maka nilai sahamnya hanya berupa sisa harta perseroan setelah dikurangi pembayaran hutang (apabila ada) terhadap seluruh kreditur perseroan. Pemegang saham juga berhak atas keuntungan perusahaan dan kenaikan harga saham
Pemegang efek bersifat hutang hanya memiliki hak suara hanya dalam hal kepailitan perseroan sedangkan pemegang efek bersifat ekuitas ini memiliki suatu hak secara pro rata atas kendali perseroan
==== Efek gabungan ====
Baris 79:
'''Efek konversi''' adalah [[saham konversi]] atau [[obligasi konversi]] yang dapat dikonversi menjadi saham biasa pada perseroan. Pemegang obligasi bisa memilih (opsi), apakah obligasinya mau ditukarkan menjadi saham atau tidak pada tanggal yang sudah ditentukan. Pada ''obligasi wajib konversi'' maka konversi tersebut wajib untuk dilaksanakan atas permintaan penerbit. Pemegang obligasi memiliki waktu kurang lebih 1 bulan untuk melakukan konversi atau perusahaan akan melaksanakan konversi dengan menggunakan nilai konversi yang ditetapkan oleh perusahaan yang mungkin saja lebih rendah dari nilai saham hasil konversi.
'''''Waran''''' adalah hak untuk membeli sejumlah saham atau obligasi dari satu perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit waran/perusahaan emiten pada tenggang waktu yang ditetapkan. Biasanya waran ini diterbitkan bersama dengan obligasi atau saham biasa dan
Sebagaimana efek konversi lainnya maka dengan waran ini jumlah saham yang beredar akan bertambah dan akan mengakibatkan terjadinya [[dilusi]] pada pemegang saham lama.
[[Indonesia|Di Indonesia]] Yang dimaksud dengan "waran" dalam adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak efek dimaksud diterbitkan.
{{further|[[Waran]]}}
== Bentuk efek ==
Sertifikat efek dapat berupa atas unjuk
=== Sertifikat efek atas unjuk ===
Baris 93:
Sertifikat atas unjuk adalah dapat diperdagangkan setiap saat dan memberikan hak kepada siapa saja yang membawa / memegang efek tersebut ( misalnya hak untuk menerima pembayaran apabila efek yang dipegangnya adalah efek bersifat hutang dan hak untuk memberikan suara apabila efek yang dipegangnya adalah efek bersifat sekuritas). Pemindahan hak dilakukan secara fisik dengan menyerahkan instrumen tersebut dari tangan ke tangan, dalam beberapa kasus penyerahan dilakukan dengan menanda tangani bagian belakang sertifikat efek serta menyerahkannya kepada pemegang baru.
Pembuat peraturan dan pejabat pajak
Di [[Inggris]] misalnya, penerbit sertifikat efek atas unjuk pada awalnya dilarang keras oleh undang-undang bursa (Exchange Control Act) tahun 1947 hingga 1963.
Baris 101:
=== Sertifikat atas nama ===
Sertifikat atas nama adalah sertifikat efek yang mencantumkan nama dari pemegang sertifikat efek,
=== Efek tanpa warkat dan sertifikat global ===
Dalam
Secara umum telah dilakukan 2 macam cara guna mengatasi hal tersebut yaitu dengan cara menerbitkan
* Efek tanpa warkat
* Sertifikat global dan pencatatan
▲* Sertifikat global dan pencatatan : Berdasarkan undang-undang perseroan di Amerika, tidak diperkenankan untuk menerbitkan efek tanpa sertifikat yang terdaftar. Untuk memfasilitasi transfer efek secara elektronik maka dikembangkan suatu sistem dimana penerbit efek menerbitkan suatu sertifikat efek secara global yang mewakili seluruh efek yang diterbitkan dan ditempatkan dalam penyimpanan umum yang disebut ''Depository Trust Corporation'' atau DTC. DTC ini merupakan suatu lembaga nirlaba yang dimiliki oleh sekitar 30 pemain terbesar di [[bursa Wall Street]] yang merupakan pialang atau agen bursa saham.
Seluruh efek yang secara fisik diperdagangkan melalui DTC ini adalah dilakukan secara elektronik.
Baris 117 ⟶ 116:
== Peraturan perdagangan efek ==
Di Amerika, penjualan efek kepada publik harus didaftarkan terlebih dahulu pada komisi pengawas pasar modal Amerika (U.S. Securities and Exchange Commission -SEC).
Aturan tambahan dari perdagangan efek juga dilakukan oleh badan independent yang biasa dikenal dengan istilah ''Self Regulatory Organizations (SROs)'', seperti NASD ( dahulu merupakan pemilik dari [[NASDAQ]] <ref>{{Cite web |url=http://www.nasd.com/index.htm |title=Salinan arsip |access-date=2007-07-13 |archive-date=2007-07-12 |archive-url=https://web.archive.org/web/20070712072541/http://www.nasd.com/index.htm |dead-url=yes }}</ref>)atau Municipal Securities Rulemaking Board (MSRB).<ref>{{Cite web |url=http://www.msrb.org/msrb1/ |title=Salinan arsip |access-date=2007-07-13 |archive-date=2007-07-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20070702102709/http://www.msrb.org/msrb1/ |dead-url=yes }}</ref>
[[Indonesia|Di Indonesia]], yang dapat melakukan penawaran umum hanyalah emiten <ref>dalam Undang-undang pasar modal istilah yang digunakan adalah '''emiten''' yaitu adalah pihak yang melakukan penawaran umum atas efek, atau dalam arti kata lain penerbit efek yang melakukan penawaran penjualan efek kepada publik disebut emiten (oleh undang-undang tersebut)</ref> yang telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada [[Badan Pengawas Pasar Modal]] untuk menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut telah efektif.
Selain itu, tidak satu pihak pun dapat menjual efek dalam penawaran umum, kecuali pembeli atau pemesan menyatakan dalam formulir pemesanan efek bahwa pembeli atau pemesan telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca [[prospektus]] berkenaan dengan efek yang bersangkutan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan.<ref>Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal http://www.indoexchange.com/id/layanan/hukum/uupm95/bab9.htm
== Bursa perdagangan efek ==
Baris 140 ⟶ 139:
* [[Surat berharga komersial]]
* [[Reksadana]]
{{ekonomi-stub}}
Baris 147 ⟶ 145:
[[Kategori:Keuangan]]
[[Kategori:Pasar modal]]
|