Efek (keuangan): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(19 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Efek''' atau({{lang-en|security}}), dalam istilahbidang [[bahasa Inggris]] disebut '''''security'''''keuangan, adalah suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan . Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas seperti obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek disebut ''penerbit''.
Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, [[surat berharga komersial]], [[saham]], [[obligasi]], unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya [[reksadana]], [[kontrak berjangka]] atas efek, dan setiap [[derivatif]] dari efek).
Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing [[negara]].
Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat :
* Sertifikat atas unjuk, artinya pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah sipembawa / pemegang efek.
* Sertifikat atas nama artinya pemilik efek pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.
Baris 9:
== Klasifikasi efek ==
 
Klasifikasi efek dilakukan berdasarkan kategori sebagai berikut :
 
* Perusahaan penerbit efek
Baris 24:
Surat hutang yang diterbitkan oleh pemerintah disebut juga [[obligasi pemerintah]] ( dalam bahasa Inggris disebut ''government bonds'' atau ''sovereign bonds'') yang biasanya memiliki tingkat suku bunga lebih rendah daripada obligasi perusahaan
 
'''Peningkatan modal''': perusahaan pada umumnya menerbitkan obligasi dalam rangka melakukan peningkatan modal perseroan. Obligasi ini merupakan suatu pilihan menarik dibandingkan dengan pinjaman [[bank]] baik dari segi bunga maupun dari segi jaminan di mana pihak bank seringkalisering kali menerapkan prosedur penjaminan yang rumit guna melindungi pinjaman yang diberikannya. Penerbitan obligasi ini juga dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan penambahan modal.
 
'''Penggabungan ''' : dalam dekade belakangan ini, penerbitan efek sering dilakukan dengan tujuan untuk melakukan penggabungan aset dengan cara melakukan penggabungan atas beberapa aset menjadi satu kelompok sehingga menjadikannya lebih menarik bagi [[investor]].
 
=== Pemegang efek ===
Baris 50:
'''Obligasi perusahaan''' adalah surat hutang dari [[perusahaan]] perdagangan atau [[industri]] yang memiliki jangka waktu jatuh tempo yang lama biasanya paling sedikit 10 tahun.
 
'''Surat berharga komersial'''atau biasa juga disebut ''commercial paper'' merupakan bentuk sederhana dari efek bersifat hutang yang biasanya berupa [[cek]] dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tidak melebihi 270 hari dan termasuk golongan instrumen yang likuid.<ref>Dalam pokok-pokok isi perubahan peraturan dan perjanjian PT BES, PT KPEI dan PT KSEI penggunaan istilah ”Obligasi” telah diubah menjadi ”Efek Bersifat Utang” http://www.bapepam.go.id/bapepamlk/siaran_pers/PDF/ReleaseAkhirTahun2006BAPEPAM.pdf{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}.</ref>
 
'''Instrumen pasar uang''' adalah instrumen hutang jangka pendek yang memiliki karakteristik menyerupai [[deposito]]. Instrumen ini sangat likuid sehingga seringkalisering kali disebut ''mendekati tunai''.
 
'''Efek bersifat hutang''' dalam [[euro]] merupakan efek yang diterbitkan secara internasional di luar pasar setempat dalam denominasi mata uang asing ([[valuta asing]]) termasuk [[eurobonds]] dan [[euronotes]].
Baris 79:
'''Efek konversi''' adalah [[saham konversi]] atau [[obligasi konversi]] yang dapat dikonversi menjadi saham biasa pada perseroan. Pemegang obligasi bisa memilih (opsi), apakah obligasinya mau ditukarkan menjadi saham atau tidak pada tanggal yang sudah ditentukan. Pada ''obligasi wajib konversi'' maka konversi tersebut wajib untuk dilaksanakan atas permintaan penerbit. Pemegang obligasi memiliki waktu kurang lebih 1 bulan untuk melakukan konversi atau perusahaan akan melaksanakan konversi dengan menggunakan nilai konversi yang ditetapkan oleh perusahaan yang mungkin saja lebih rendah dari nilai saham hasil konversi.
 
'''''Waran''''' adalah hak untuk membeli sejumlah saham atau obligasi dari satu perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit waran/perusahaan emiten pada tenggang waktu yang ditetapkan. Biasanya waran ini diterbitkan bersama dengan obligasi atau saham biasa dan kadangkalakadang kala diterbitkan dan diperdagangkan terpisah. Waktu waran ini dilaksanakan maka pemegang waran membayar sejumlah uang sesuai yang ditetapkan dalam waran kepada perusahaan dan perusahaan akan menerbitkan saham kepada pemegang waran.
Sebagaimana efek konversi lainnya maka dengan waran ini jumlah saham yang beredar akan bertambah dan akan mengakibatkan terjadinya [[dilusi]] pada pemegang saham lama.
 
[[Indonesia|Di Indonesia]] Yang dimaksud dengan "waran" dalam adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak efek dimaksud diterbitkan.<ref>Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Psar Modal http://www.bapepamlk.depkeu.go.id/old/hukum/uupm/bab_I.htm{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
{{further|[[Waran]]}}
 
Baris 93:
Sertifikat atas unjuk adalah dapat diperdagangkan setiap saat dan memberikan hak kepada siapa saja yang membawa / memegang efek tersebut ( misalnya hak untuk menerima pembayaran apabila efek yang dipegangnya adalah efek bersifat hutang dan hak untuk memberikan suara apabila efek yang dipegangnya adalah efek bersifat sekuritas). Pemindahan hak dilakukan secara fisik dengan menyerahkan instrumen tersebut dari tangan ke tangan, dalam beberapa kasus penyerahan dilakukan dengan menanda tangani bagian belakang sertifikat efek serta menyerahkannya kepada pemegang baru.
 
Pembuat peraturan dan pejabat pajak kadangkalakadang kala menganggap negatif terhadap sipembawa efek atas unjuk oleh karena mereka dapat menggunakannya untuk menghindar dari aturan pajak dan pembatasan-pembatasan oleh aturan lainnya.
 
Di [[Inggris]] misalnya, penerbit sertifikat efek atas unjuk pada awalnya dilarang keras oleh undang-undang bursa (Exchange Control Act) tahun 1947 hingga 1963.
Baris 106:
 
Dalam praktik dunia perdagangan modern, telah dilakukan pengembangan atas kebutuhan dalam penerbitan sertifikat dan kebutuhan atas pencatatan efek oleh penerbit.
Secara umum telah dilakukan 2 macam cara guna mengatasi hal tersebut yaitu dengan cara menerbitkan :
 
* Efek tanpa warkat : di mana pada beberapa jurisdiksi negara seperti telah dilakukan penerbitan dan pencatatan efek secara tanpa menggunakan warkat / sertifikat lagi. [[Indonesia|Di Indonesia]] administrasi efek telah dilaksanakan dengan sistem (penyelesaian tanpa warkat (''scripless settlement'') yang dikenal dengan nama ''C-BEST (The Central Depository and Book Entry Settlement System)''
* Sertifikat global dan pencatatan : Berdasarkan undang-undang perseroan di Amerika, tidak diperkenankan untuk menerbitkan efek tanpa sertifikat yang terdaftar. Untuk memfasilitasi transfer efek secara elektronik maka dikembangkan suatu sistem di mana penerbit efek menerbitkan suatu sertifikat efek secara global yang mewakili seluruh efek yang diterbitkan dan ditempatkan dalam penyimpanan umum yang disebut ''Depository Trust Corporation'' atau DTC. DTC ini merupakan suatu lembaga nirlaba yang dimiliki oleh sekitar 30 pemain terbesar di [[bursa Wall Street]] yang merupakan pialang atau agen bursa saham.
Seluruh efek yang secara fisik diperdagangkan melalui DTC ini adalah dilakukan secara elektronik.
 
Baris 117:
 
Di Amerika, penjualan efek kepada publik harus didaftarkan terlebih dahulu pada komisi pengawas pasar modal Amerika (U.S. Securities and Exchange Commission -SEC).
Aturan tambahan dari perdagangan efek juga dilakukan oleh badan independent yang biasa dikenal dengan istilah ''Self Regulatory Organizations (SROs)'', seperti NASD ( dahulu merupakan pemilik dari [[NASDAQ]] <ref>{{Cite web |url=http://www.nasd.com/index.htm |title=Salinan arsip |access-date=2007-07-13 |archive-date=2007-07-12 |archive-url=https://web.archive.org/web/20070712072541/http://www.nasd.com/index.htm |dead-url=yes }}</ref>)atau Municipal Securities Rulemaking Board (MSRB).<ref>{{Cite web |url=http://www.msrb.org/msrb1/ |title=Salinan arsip |access-date=2007-07-13 |archive-date=2007-07-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20070702102709/http://www.msrb.org/msrb1/ |dead-url=yes }}</ref>.
 
[[Indonesia|Di Indonesia]], yang dapat melakukan penawaran umum hanyalah emiten <ref>dalam Undang-undang pasar modal istilah yang digunakan adalah '''emiten''' yaitu adalah pihak yang melakukan penawaran umum atas efek, atau dalam arti kata lain penerbit efek yang melakukan penawaran penjualan efek kepada publik disebut emiten (oleh undang-undang tersebut)</ref> yang telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada [[Badan Pengawas Pasar Modal]] untuk menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut telah efektif.