Lompat ke isi

Berkas:Shield of the city of Tegal.svg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Lonto Wikipedia, ensiklopedia pereyi bahasa Hulontalo

Berkas asli (Berkas SGV, nominal 571 x 654 piksel, damango berkas:49 KB)

Berkas botiye lonto Wikimedia Commons wawu hepohunaliyo to poroyek uweewo. Deskripsi lonto halaman deskripsiliyo woluwo to tibawa botiya.

Limbu'o

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Arti dan makna Lambang Daerah Kota Tegal berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor : 48/DPRD/Tk.II/PD/72

Perisai segi lima berarti satu persyaratan setia dan taat pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945

Seuntai padi dan kapas yang erat dengan pita berwarna kuning sebagai lambang kemakmuran, kesejahteraan dan kebahagiaan yang merata ;

Jumlah padi 17 (tujuh belas) butir, kapas 8 (delapan) buah dan berdaun 4 (empat), serta lidah api berjumlah 5 (lima) adalah menunjukkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945

Roda bergigi menunjukkan Daerah Industri dan Perdagangan yang cukup terkenal dan produktif

Perahu layar dengan layar berkembang menunjukkan jiwa kenelayanan yang teguh ;

Bintang bersudut 5 (lima) berwarna kuning berarti bahwa Tuhan mendapat tempat tertinggi dengan segala keagungan-Nya ;

Lidah api berwarna merah putih mencerminkan semangat pantang menyerah ;

Jalur berwarna kuning membentuk sinar cemerlang menunjukkan simpang lalu-lintas perekonomian yang mempunyai masa depan yang gemilang ;

Ombak berbuih putih menunjukkan daerah pantai ;

Tulisan KOTAMADYA (KOTA) TEGAL diatas bentuk pita sebagai tanda pengenal Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II (Kota) Tegal.

Adapun arti warna dalam lambang adalah sebagai berikut :

Biru berarti setia dan taat

Kuning berarti kebesaran dan kemuliaan serta keagungan ;

Merah berarti berani, semangat, dan dinamis ;

Hijau berarti kemakmuran, keindahan, ramah tamah dan harapan ;

Hitam berarti tekun, abadi dan kuat ;

Putih berarti

suci, siap dipimpin dan memimpin.
Tanggal
Bungo Ilomata lo hihilawo self-made, based on official Indonesian Government Image
Ta ohu'uwo Anwar Fuad
Ijini
(Popohunawa ulangi berkas botiye)
Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  Bahaso Melayu Jambi  македонски  Bahasa Melayu  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Versi lainnya File:Lambang_Kota_Tegal.png
SVG genesis
InfoField
 
The SVG code is valid.
 
Gambar vektor ini dibuat menggunakan Inkscape

Tayadu lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  Bahaso Melayu Jambi  македонски  Bahasa Melayu  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Insignia Gambar ini menunjukkan bendera, lambang negara, segel atau lambang resmi lain. Penggunaan lambang tersebut dibatasi di banyak negara. Pembatasan tersebut independen dari status hak cipta.

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan Indonesia

pencipta Indonesia

some value

untai nama pengarang Indonesia: Anwar Fuad

sejak Indonesia

15 Mei 2013

Riwāyati lo berkas

Klik to tanggal/wakutu momilohe berkas to saa'ati botiye.

Tanggal/WakutuGambari kiki'oDimensiTa ohu'uwoLo'iya
baharu22 Mei 2013 19.07Gambari kiki'o ode versi lo 22 Mei 2013 19.07571 × 654 (49 KB)AnwarfuadUser created page with UploadWizard

Halaman botiya lopohuna berkas:

Pilopohuna berkas global

Wiki uweewo hemomake berkas botiya

Bilohi ngohuntuwa ta lopohuna global lo berkas botiye.

Metadata